KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI Berdasarkan peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2018, Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur Daerah. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya beranggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Fungsi: perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsinya.