STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Temanggung, struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Temanggung adalah sebagai berikut:
Kepala Dinas
Sekretaris
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
Inspektur Pembantu I
Kelompok Jabatan Fungsional
Inspektur Pembantu II
Kelompok Jabatan Fungsional
Inspektur Pembantu III
Kelompok Jabatan Fungsional
Inspektur Pembantu IV
Kelompok Jabatan Fungsional
Inspektur Pembantu Khusus
Kelompok Jabatan Fungsional